Regulasi Praktek Kerja Industri
saya baru mendapatkan informasi, mengenai pekerjana dibawah umur. dan ternyata MoU dg pihak SMK/U penting.
akhirnya ada satu pasal khusus untuk mengatasi kasus pekerja dibawah umur bagi mereka yang magang... ini regulasinua, semoga berguna
Kerjasama ini menunjuk
Kepmendiknas R.I. Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Sistem
Ganda (Prakerin) pada Sekolah Menengah Kejuruan, Prakerin adalah
suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang
memadukan secara sistimatik dan sinkron program pendidikan di sekolah
dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan
bekerja di dunia kerja, terarah untuk mencapai tingkat keahlian
profesional tertentu
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa “Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak”, dan kriteria anak yang digunakan oleh
undang-undang ini adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun.
Selanjutnya, pada pasal yang lain, yakni pasal 70 ayat (1) disebutkan
bahwa“Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan
bagian dari
kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh
pejabat yang
berwenang“. Ketentuan ini dapat dipandang sebagai
aturan yang dibuat untuk mengakomodasi Kepmendiknas No. 323/U/1997
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah
Kejuruan, yang selanjutnya disebut Prakerin


