Mendesak, Audit Software Ilegal. BSA-Polisi Gelar Sertifikasi
JAKARTA -
Citra Indonesia sebagai salah satu negara yang kerap melakukan
pembajakan harus terus dikikis. Tahun lalu peringkat Indonesia sudah
turun dari posisi sepuluh besar menjadi negara ke-12 pembajak peranti
lunak (software) terbesar. Karena itu, langkah konkret harus tetap
dilakukan agar pembajakan kian tereliminasi.
Meski begitu, merujuk laporan International Data Center dan Business
Software Alliance (BSA), total kerugian akibat pembajakan justru
meningkat menjadi USD 411 juta (sekitar Rp 3,8 triliun) daripada
sebelumnya USD 350 juta (sekitar Rp 3,2 triliun). Melihat masih
tingginya kerugian akibat pembajakan, BSA bekerja sama dengan
kepolisian menggelar sertifikasi perusahaan dengan mengaudit software
ilegal.
Kanit I Indag Bareskrim Kombespol Rycko Amelza Dahniel menyatakan,
hingga Juli 2008 polisi telah menetapkan 128 tersangka untuk kasus
pelanggaran hak cipta yang berhubungan dengan cakram optik. ’’Dari
tersangka tersebut, kami menyita kurang lebih 1,388 juta cakram
optik,’’ ujarnya dalam peluncuran piagam HKI dan sertifikasi oleh BSA
dan aparat kepolisian di Jakarta.
Rycko menegaskan, perusahaan yang melakukan tindak pidana tersebut
diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Bila tindak pidana tersebut dilakukan perusahaan, dewan direksi dikenai
hukuman. ’’Bila dilakukan perseorangan, individunya yang kena. Ini
sesuai UU perseroan terbatas,’’ jelasnya.
Masalah kekayaan intelektual kerap menjadi sorotan investor yang ingin
menginvestasikan dana di Indonesia. Berbagai langkah telah dilakukan
untuk memperbaiki, di antaranya menerbitkan peraturan pemerintah yang
mengatur distribusi dan penggandaan cakram optik.
Perwakilan BSA Donny A. Sheyoputra menambahkan, piagam HKI yang
dikeluarkan BSA bekerja sama dengan kepolisian bertujuan memberikan
kepastian penggunaan software berlisensi. ’’Sertifikat ini menjadi
bukti bahwa perusahaan telah menggunakan software legal,’’ jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, perusahaan harus mendaftarkan
diri, kemudian diaudit. Bila perusahaan memang belum sesuai
(compliance), diberi kesempatan menyesuaikannya. Setelah memenuhi
ketentuan, BSA menerbitkan piagam HKI yang berlaku satu tahun yang
menunjukkan perusahaan yang bersangkutan telah diaudit BSA. (iw/oki)
Source: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=5784


