Beberapa Manfaat Memiliki NPWP Pribadi
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan apabila seseorang ditanya sudah memiliki NPWP atau belum
- Selain Fiskal apa benefit lain yang kita dapat ?
- Apakah perhitungan persentasi pemotongan gaji u/ NPWP setiap orang sama?
- Bagaimana prosedur gratis fiscal ?
- Apakah tetap kita harus bayar dulu atau langsung?
- Kalau bayar dulu bagaimana sistem pengembalian biaya fiscal kita?
Jawaban :
Saat
ini sedang marak wacana mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk
perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian
banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang
pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui
pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration,
lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat
di www.pajak.go.id.
Ketentuan perpajakan yang baru
semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki
NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas sunset policy
dan diskriminasi tarif
Salah satu manfaat yang besar dengan
mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah dapat memanfaatkan
fasilitas sunset policy, yang merupakan fasilitas ‘pengampunan pajak
terbatas’. Orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas
pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan
pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.
Manfaat
yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh). Akan ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan PPh
antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak
memiliki NPWP berdasarkan RUU PPh yang akan segera disahkan. Jika tidak
memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tariff
yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP. Tentu saja hal
ini akan juga diterapkan di dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji
yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam praktek, ada manfaat
lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi
persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga
pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.
Terkait dengan
fiskal luar negeri, memang ada rencana untuk membebaskan orang pribadi
yang memiliki NPWP dari pemungutan fiskal luar negeri. Namun, hal ini
menunggu pengesahan dari RUU PPh yang baru dan aturan pelaksanaannya.
Saat ini, fiskal luar negeri yang kita bayarkan dapat diperhitungkan
sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh untuk suatu tahun pajak.
dikutip dari www.detik.com
Jadi sepertinya sudah banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan dari memiliki NPWP untuk perorangan. Jadi marilah kita berbondong-bondong menjadi masyarakat yang taat bayar pajak karena selain berguna untuk diri sendiri tapi juga berguna untuk pembangunan negara kita tercinta ini.
Posted at 12:11PM Sep 01, 2008 by yanti in General | Comments[4]
idem coy
Posted by jembut ireng on September 25, 2008 at 05:01 PM WIT #
informasi seperti ini sangat bermanfaat bagi pemula yang ingin mengetahui lebih jauh tentang NPWP.
Posted by sunarto on February 04, 2009 at 08:26 AM WIT #
Terima ksh ats informasi yang diberikan.
Meskipun msh pelajar, G da slahnya kan mempelajari dan mengerti all about pajak N pa ja manfaa yang kita dapat dari penerimaan perpajakan nie......????
Posted by elsha_imuet on October 12, 2009 at 06:12 PM WIT #
Setuju banget...
Posted by eidariesky on December 15, 2009 at 08:03 PM WIT #